Pengertian Politik dan
Strategi Nasional
1.
Pengertian Politik
Istilah Politik berasal dari bahasa Yunani Polis yang
artinya negara (city state) yang terdiri atas adanya rakyat, wilayah, dan
pemerintahan yang berdaulat. Adpun yang berpolitik disebut Politicos. Menurut
Aristoteles manusia adalah Zoon Politicon, yakni makhluk politik.Dalam bahasa
Indonesia, kata polotik atau Politics mengandung arti suatu keadaan yang
dikehendaki, disertai cara dan alat yang digunakan untuk mencapainya.
Demikian bahwa pada umumnya dapat dikemikakan bahwa politik
adalah berbagai kegiatan dalam suatu negara yang berkaitan dengan proses
menentukan tujuan dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan tersebut, pengambilan
keputusan (decisionmaking) mnegenai seleksi dari beberapa alternatif dan
penyusunan skala prioritasnya.
Negara,
adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi
yang sah dan yang ditaati oleh rakyatnya.
Kekuasaan, adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk
mempengaruhi tingkah laku seseorang sesuai keinginan pelaku.
Keputusan, adalah membuat pilihan dari beberapa alternatif. Sedangkan
pengambilan keputusan menunjukkan pada proses tyang terjadi sampai keputusan
itu tercapai.
Kebijaksanaan, adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh
seseorang pelaku kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan
cara-cara untuk mencapai tujuan itu.
Pembagian dan alokasi, yang diamaksud adalah pembagian dan penjatahan dari
nilai-nilai dalam masyarakat. Nilai itu sendiri adalah sesuatu yang dianggap
baik atau benar. Adapun yang dimaksud “politik” dalam pebgertian ini adalah
kebijakan umum dan pengambulan kebijakan untuk mencapai tujuan dan cita-cita
bangsa.
2. Pengertian
Strategi
Pengertian Strategi pada awalnya dikenal dikalangan militer
yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima, dan
penggunaanya dalam peperangan. Pengertian strategi secara umum adalah cara
untuk mendapatkan kemenangan atau cara untuk mencapai suatu tujuan yang telah
ditetapkan.
Demikian, strategi pada dasarnya merupakan suatu kerangka
rencana dan tindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian
pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban terhadap tantangn baru yang
terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan keseluruhan proses terjadi
dalam suatu arah yang telah digariskan.
3. Politik Nasional dan Strategi Nasional
Politik nasional dengan memperhatikan pengertian politik
seperti di atas, dapat dirumuskan sebagai asas, haluan usaha serta
kebijaksanaan tindakan dari negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan, dan penegendalian, serta penggunaan potensi
nasional untuk mencapi tujuan nasional).
Strategi nasional adalah cara melaksankan politik nasonal dalam
mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional, yakni
merupakan pelaksanaan dari kebijaksanaan nasional. Dengan melaksanakan politik
nasional disusunlah strategi nasional, seperti jangka pendek, jangaka menengah
dan jangka panjang.
2. 1 Penyusunan Politik
Strategi Nasional
1. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik
Penyusunan politik dan strategi
negara di tingkat suprastruktur dilakukan oleh Presiden sebagai mandataris MPR
setelah memahami Garis-Garis Besar Haluan Negara yang ditetapkan oleh MPR
dengan langkah awal menyusun Program Kabinet yang diikutu dengan menunjukkan
para menteri kabinet sebagai pembantu presiden.
Ditingkat infrastruktur, politik dan
strategi nasional merupakan sasaran yang hendak dicapai yang meliputi bidang
hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Masyarakat melalui pranata
politik yang ada di era reformasi memiliki peranan yang penting, yaitu berupaya
mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan oleh
MPR sebagai GBHN maupun yang dilaksanakan oleh Presiden beserta penyelenggara
negara lainnya.
2. Penentu Kebijakan
Kebijakan Puncak dilakukan oleh MPR yang berwenang menetapkan UUD 1945 dan
Garis-Garis Besar Haluan Negara. Kebijakan Umum dilakukan oleh Presiden
sebagai kepala Pemerintahan dan DPR, bentuknya adalah Undang-Undang, Perpu,
Peraturan Pemerintah, Kepres, dan Inpres. Kebijakan Khusus dilakukan
oleh Menteri dalam menjabarkan Kebijakan Umum guna merumuskan strategi dalam
masing-masing bidang sesuai tanggung jawabnya. Kebijakan Teknis
dilakukan oleh Pimpinan Eselon I Departemen Pemerintahan dan Non Departemen.
Bentuk kebijakannya adalah Peraturan Keputusan, atau Instruksi pimpinan
Departemen dan Dirjen. Kebijakan di daerah, adalah Kepala Daerah dengan
persetujuan DPRD. Kebijakannya berupa Perda, Keputusan Kepala Daerah dan
Instruksi Kepala Daerah.
2. 2 Dasar Pemikiran
Penyusunan Politik Strategi Nasional (Polstranas)?
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu
memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional
yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan
Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung
selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun
1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur
politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK,
MA.
Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai
“infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang. Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di
tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan
proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk
dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud
pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai
berikut :
A. Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi
nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah,
yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah
Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat
(central government
looking).
2. Undang-undang yang baru, titik
pandang kewenangannya dimulai dari daerah
(local government looking).
B. Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi
Daerah, kewenagan
daerah mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan
dalam bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,
agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenangan bidang lain, meliputi kebijakan tentang
perencanaan nasional dan
pengendalian pembangunan secara makro.
2. 3 Implementasi Politik dan Strategi Nasional
1. Politik Nasional adalah Politik
Pembangunan
Politik Nasional pada hakekatnya
sama dengan Kebijakan Nasional sebagai landasan serta arah bagi penyusunan
konsep strategi nasional. Dalam penyusunan politik nasional hal-hal yang perlu
diperhatikan secara garis besar adalah kebutuhan pokok nasional yang meliputi
masalah kesejahteraan umum dan masalah keamanan dan pertahanan negara.
Oleh karena upaya untuk mewujudkan
kebutuhan pokok nasional yang juga pada hakikatnya merupakan cita-cita dan
tujuan nasional, dilakukan melalui pembangunan, maka politik nasional disebut
politik pembangunan.
2. Implementasi Politik dan Strategi Nasional
dalam Bidang-Bidang Pembangunan Nasional
Garis-Garis Besar Haluan Negara
sebagai arah penyelenggaraan negara dan segenap rakyat Indonesia, kaidah
pelaksanaannya sbb:
1. Presiden menjalankan tugas penyelenggaraan negara,
berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam
melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional.
2. DPR, MA, BPK, dan DPA
berkewajiban melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya
berdasarkan UUD 1945.
3. Semua lembaga tinggi negara
berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan GBHN dalam siding Tahunan MPR,
sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
4. GBHN dalam pelaksanaan dituangkan
dalam Program Pembangunan Negara Lima Tahun yang memuat uraian kebijakan secara
rinci dan terstruktur yang secara yuridis ditetapkan oleh Presiden
bersama DPR.
5. PROPENAS dirinci dalam
Rencana Pembangunan Tahunan yang memuat APBN dan ditetapkan Presiden bersama
DPR.
2. 4 Keberhasilan
Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan
baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan
dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para
penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang
mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya.
Dengan demikian ketahanan
nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk
bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan
Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.